Sabtu, 07 Februari 2009

UNJUK RASA LA KUKAN TINDAKAN KRIMINAL

Hasil penelitian dilapangan sebagian besar kasus-kasus unjukrasa yang terjadi selalu diikuti dengan tindakan kriminal, karena pejabat penyelenggara negara baik eksekutif,legislatif maupun yudikatif tidak mau dan bersedia menemui para pengunjak rasa. Sedang para pengunjuk rasa ingin menuntut hak-haknya yang telah dijanjikan akan dipenuhi bila mereka terpilih menjadi pejabat yang diinginkan. Setelah menjabat mereka tidak memenuhi janjinya . Selain itu juga Polri yang bertanggung jawab tidak memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap peserta unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya Polri begitu menerima surat pemberitahuan dari yang bertanggung jawab akan melakukan unjuk rasa. Sebelum para pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa, maka Polri harus memberitahukan kepada pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa untuk menemui para unjuk rasa secara resmi serta memberi jawaban sesuai yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa dan disampaikan kepada pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa, bila tidak mau menemui para pengunjuk rasa , maka para pengunjuk rasa tersebut akan cenderung melakukan tindakan kriminal . Kepada yang bertanggungjawab ditekankan untuk tidak melakukan tindakan kriminil dengan imbalan akan diusahakan untuk bertemu langsung dengan pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa. Bila terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh para unjuk rasa , agar Polri langsung melakukan penangkapan para pelaku tindakan kriminal seketika itu juga beserta barang buktinya dan diproses hukum tuntas. Penulis yakin para pengunjuk rasa selanjutnya tidak akan lagi melakukan tindakan kriminal dan para pejabat juga akan bersedia untuk menemui para pengunjuk rasa . Bila solusi tersebut diterapkan secara konsisten , maka tidak mungkin terulang lagi terjadi tindakan kriminal seperti yang terjadi di kantor DPRD Sumut yang mengakibatkan meninggalnya ketua DPRD SUMUT dan kasus-kasus lain yang di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sekian dan kita bertemu lagi pada pembahasan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar