Minggu, 27 Desember 2009

PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN

Pemberantasan mafia peradilan sulit untuk diberantas sampai kapanpun selama cara bekerja team hanya dalam batas-batas wacana dan bertindak bila ditemukan tertangkap tangan. Karena kunci utama berada ditangan para pejabat penyelenggara negara ( eksekutif, legislatif dan yudikatf ) . Pertama Pembuat Undang-undang ( eksekutif dan legislatif ) dengan moralitas untuk kepentingan masyarakat harus mengamandemen semua produk undang-undang dengan menambah rumusan materi Pasal Pidana bagi para penyelenggara negara yang menyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang termasuk sengaja tidak melakukan, melalaikan dan mendiamkan tidak melakukan tugas kewajiban dan wewenangnya yang diberikan oleh undang-undang, tanpa maupun dengan adanya bukti pemberian upeti uang/barang/lain-lain dengan ancaman sanksi pidana lebih berat dari tindak pidana umum . Bagi mereka yang mengurus administrasi pelayanan kepada pejabat penyelenggara negara memberikan suap kepada para pejabat penyelenggara negara sendiri secara langsung harus dibebaskan dari tindak pidana penyuapan. Bila yang mengurus bukan yang bersangkutan , maka dapat dikenakan mafia peradilan. Sedangkan penyalahgunaan wewenang termasuk melambatkan proses pelayanan, mempetieskan pelayanan, menerapkan teori pembuktian menurut hakim semata-mata dengan tidak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan korban/pelapor dan saksi serta menghentikan penyidikan dan penuntutan , walaupun bukti-bukti sah telah lengkap. Selanjutnya akan sambung berikutnya.