Senin, 23 Februari 2009

TANGGAPAN ATAS RKUHAP

Tanggapan atas RKUHAP ini dibuat untuk dapat diketahui oleh semua komponen masyarakat. Karena dari dahulu sampai saat ini pembuat undang - undang (eksekutif dan legislatif) hanya lebih mengutamakan merumuskan substansi norma-norma hukum untuk tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggungjawab politik kepada para penyelenggara negara(eksekutif,legislatif dan yudikatif) dari pusat sampai daerah. Sedangkan tanggungjawab dan kewajiban hukum serta sanksi hukum dikenakan kepada warganegara yang tidak memiliki otoritas dan tidak memiliki kekayaan untuk dipaksa mematuhi dan menaati hukum. Bagi warganegaranya yang tidak mematuhi, menaati,dan melanggar hukum di proses hukumdan dijatuhi pidana.Hukum yang demikian oleh Nonet Selznick dimasukkan dalam kelompok jenis hukum represif bahwa hukum hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Hasil penelitian substansi norma-norma hukum yang dirumuskan dalam RKUHAP adalah : 1. bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana yang dihimbau kepada negara-negara anggota dalam kongres PBB untuk menerapkan secara konsisten dalam menekan perkembangan tindak pidana di semua negara. 2. Mengorbankan hak-hak korban,pelapor dan saksiserta lebih mengutamakan memberi kewenangan yang sangat besar kepada para penegak hukum. 3. Seharusnya RKUHAP yang di susun oleh tim nasional Departemen Hukum dan Ham RI tersebut berisi substansi dalam memperkuat penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana dan mengutamakan hak korban,pelapor, saksi dan tersangka/terdakwa secara seimbang dengan memberikan sanksi kepada aparat penegak hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana, bila aparat penegak hukum tidak melaksanakan ketentuan hukum acara pidana secara konsisten. Sekian kita akan bertemu kembali dalam pembahasan berikutnya.