Jumat, 06 Februari 2009

HUKUM KEPOLISIAN

Hukum Kepolisian merupakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan disiplin hukum yang berlaku universal. Hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan kebijakan kriminal baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan diluar hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan tujuan nasional
yang tercantum dalam alenia keempat pada pembukaan undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum kepolisian sangat besar sekali pengaruh POLRI baik hukum pidana maupun diluar hukum pidana untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan baik dalam substansi hukum kepolisian, struktur hukum kepolisian maupun budaya hukum kepolisian untuk pencegahan kejahatan dalam mewujudkan tujuan hukum dan tujuan nasional. Terjadinya konflik masyarakat baik horisontal maupun vertikal yang berakibat wujud konkrit masyarakat selalu bertingkah laku bringas dan kekerasan. Sedangkan para penyelenggara negara baik daerah maupun pusat tidak malu-malu melakukan tindak pidana korupsi berjemaah . Kedua budaya tersebut sulit dihilangkan, selama hukum kepolisian belum dirumuskan secara konkrit dan tepat. Sekian dan kita dapat bertemu pada pembahasan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar