Minggu, 27 Desember 2009

PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN

Pemberantasan mafia peradilan sulit untuk diberantas sampai kapanpun selama cara bekerja team hanya dalam batas-batas wacana dan bertindak bila ditemukan tertangkap tangan. Karena kunci utama berada ditangan para pejabat penyelenggara negara ( eksekutif, legislatif dan yudikatf ) . Pertama Pembuat Undang-undang ( eksekutif dan legislatif ) dengan moralitas untuk kepentingan masyarakat harus mengamandemen semua produk undang-undang dengan menambah rumusan materi Pasal Pidana bagi para penyelenggara negara yang menyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang termasuk sengaja tidak melakukan, melalaikan dan mendiamkan tidak melakukan tugas kewajiban dan wewenangnya yang diberikan oleh undang-undang, tanpa maupun dengan adanya bukti pemberian upeti uang/barang/lain-lain dengan ancaman sanksi pidana lebih berat dari tindak pidana umum . Bagi mereka yang mengurus administrasi pelayanan kepada pejabat penyelenggara negara memberikan suap kepada para pejabat penyelenggara negara sendiri secara langsung harus dibebaskan dari tindak pidana penyuapan. Bila yang mengurus bukan yang bersangkutan , maka dapat dikenakan mafia peradilan. Sedangkan penyalahgunaan wewenang termasuk melambatkan proses pelayanan, mempetieskan pelayanan, menerapkan teori pembuktian menurut hakim semata-mata dengan tidak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan korban/pelapor dan saksi serta menghentikan penyidikan dan penuntutan , walaupun bukti-bukti sah telah lengkap. Selanjutnya akan sambung berikutnya.

Senin, 23 Februari 2009

TANGGAPAN ATAS RKUHAP

Tanggapan atas RKUHAP ini dibuat untuk dapat diketahui oleh semua komponen masyarakat. Karena dari dahulu sampai saat ini pembuat undang - undang (eksekutif dan legislatif) hanya lebih mengutamakan merumuskan substansi norma-norma hukum untuk tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggungjawab politik kepada para penyelenggara negara(eksekutif,legislatif dan yudikatif) dari pusat sampai daerah. Sedangkan tanggungjawab dan kewajiban hukum serta sanksi hukum dikenakan kepada warganegara yang tidak memiliki otoritas dan tidak memiliki kekayaan untuk dipaksa mematuhi dan menaati hukum. Bagi warganegaranya yang tidak mematuhi, menaati,dan melanggar hukum di proses hukumdan dijatuhi pidana.Hukum yang demikian oleh Nonet Selznick dimasukkan dalam kelompok jenis hukum represif bahwa hukum hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Hasil penelitian substansi norma-norma hukum yang dirumuskan dalam RKUHAP adalah : 1. bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana yang dihimbau kepada negara-negara anggota dalam kongres PBB untuk menerapkan secara konsisten dalam menekan perkembangan tindak pidana di semua negara. 2. Mengorbankan hak-hak korban,pelapor dan saksiserta lebih mengutamakan memberi kewenangan yang sangat besar kepada para penegak hukum. 3. Seharusnya RKUHAP yang di susun oleh tim nasional Departemen Hukum dan Ham RI tersebut berisi substansi dalam memperkuat penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana dan mengutamakan hak korban,pelapor, saksi dan tersangka/terdakwa secara seimbang dengan memberikan sanksi kepada aparat penegak hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana, bila aparat penegak hukum tidak melaksanakan ketentuan hukum acara pidana secara konsisten. Sekian kita akan bertemu kembali dalam pembahasan berikutnya.

Sabtu, 07 Februari 2009

UNJUK RASA LA KUKAN TINDAKAN KRIMINAL

Hasil penelitian dilapangan sebagian besar kasus-kasus unjukrasa yang terjadi selalu diikuti dengan tindakan kriminal, karena pejabat penyelenggara negara baik eksekutif,legislatif maupun yudikatif tidak mau dan bersedia menemui para pengunjak rasa. Sedang para pengunjuk rasa ingin menuntut hak-haknya yang telah dijanjikan akan dipenuhi bila mereka terpilih menjadi pejabat yang diinginkan. Setelah menjabat mereka tidak memenuhi janjinya . Selain itu juga Polri yang bertanggung jawab tidak memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap peserta unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya Polri begitu menerima surat pemberitahuan dari yang bertanggung jawab akan melakukan unjuk rasa. Sebelum para pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa, maka Polri harus memberitahukan kepada pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa untuk menemui para unjuk rasa secara resmi serta memberi jawaban sesuai yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa dan disampaikan kepada pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa, bila tidak mau menemui para pengunjuk rasa , maka para pengunjuk rasa tersebut akan cenderung melakukan tindakan kriminal . Kepada yang bertanggungjawab ditekankan untuk tidak melakukan tindakan kriminil dengan imbalan akan diusahakan untuk bertemu langsung dengan pejabat yang menjadi sasaran unjuk rasa. Bila terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh para unjuk rasa , agar Polri langsung melakukan penangkapan para pelaku tindakan kriminal seketika itu juga beserta barang buktinya dan diproses hukum tuntas. Penulis yakin para pengunjuk rasa selanjutnya tidak akan lagi melakukan tindakan kriminal dan para pejabat juga akan bersedia untuk menemui para pengunjuk rasa . Bila solusi tersebut diterapkan secara konsisten , maka tidak mungkin terulang lagi terjadi tindakan kriminal seperti yang terjadi di kantor DPRD Sumut yang mengakibatkan meninggalnya ketua DPRD SUMUT dan kasus-kasus lain yang di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sekian dan kita bertemu lagi pada pembahasan berikutnya.

Jumat, 06 Februari 2009

HUKUM KEPOLISIAN

Hukum Kepolisian merupakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan disiplin hukum yang berlaku universal. Hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan kebijakan kriminal baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan diluar hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan tujuan nasional
yang tercantum dalam alenia keempat pada pembukaan undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum kepolisian sangat besar sekali pengaruh POLRI baik hukum pidana maupun diluar hukum pidana untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan baik dalam substansi hukum kepolisian, struktur hukum kepolisian maupun budaya hukum kepolisian untuk pencegahan kejahatan dalam mewujudkan tujuan hukum dan tujuan nasional. Terjadinya konflik masyarakat baik horisontal maupun vertikal yang berakibat wujud konkrit masyarakat selalu bertingkah laku bringas dan kekerasan. Sedangkan para penyelenggara negara baik daerah maupun pusat tidak malu-malu melakukan tindak pidana korupsi berjemaah . Kedua budaya tersebut sulit dihilangkan, selama hukum kepolisian belum dirumuskan secara konkrit dan tepat. Sekian dan kita dapat bertemu pada pembahasan berikutnya.

Kamis, 05 Februari 2009

ELITE POLITIK CIPTAKAN SAJAH MASYARAKAT

Bila elite politik menanam modal yang dimiliki untuk bangun industri baik perkebunan, pabrik, pertambangan, perusahaan, maka elite politik akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif . Tenaga kerja indonesia tidak perlu lagi keluar negeri cari pekerjaan, karena dalam negeri masih banyak memerlukan tenaga kerja yang dapat mewujudkan kesejahteraan yang dapat diwariskan kepada anak cucu beserta keturunan yang telah memiliki kualitas sdm. Tetapi sayang kenyataan modal para elite politik untuk mendirikan parpol-parpol yang menghasilkan kader-kader sdm deptcolector, preman-preman yang diutamakan bukan pendidikan dan ketrampilan untuk menghasilkan produk-produk yang dapat mewujudkan kesejahteraan. Tetapi parpol -parpol menghasilkan konflik masyarakat baik horisontal maupun vertikal, semakin suburnya korupsi, tindakan kekerasan. karena tiap parpol selalu berusaha dengan cara apapun untuk mendapatkan kekuasaan baik eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. bila parpol dapat memegang ketiga kekuasaan tersebut, maka parpol tersebut dapat berbuat apa saja dengan untuk kesejahteraan rakyat.Padahal rakyatnya semakin miskin, semakin banyak pengangguran dan phk, penanam modal asing banyak yang hengkang karena indonesia tidak ada kepastian dan suburnya pemerasan dari semua kekuasaan negara baik eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Aparat penegak hukum untuk dapat melindungi korban, pelapor dan saksi, bahkan sebaliknya aparat penegak hukum bersatu dan melindungi pelaku tindak pidana terutama dengan konglomerat hitam dan para koruptor. Sekian dan kita akan ketemu dalam pembahasan berikutnya.